Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 129
Kerjasama dalam pembangunan dan perbaikan alat pengangkutan


Dalam hal tidak terdapat alat pengangkutan dalam Negara transit untuk melaksanakan kebebasan transit atau dalam hal alat yang ada, termasuk instalasi pelabuhan dan peralatannya, bagaimanapun juga tidak mencukupi, Negara transit dan Negara tak berpantai yang bersangkutan dapat bekerjasama dalam membangun atau memperbaikinya.


Pasal 130
Tindakan untuk mencegah atau meniadakan kelambatan atau kesulitan
lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit


1. Negara transit harus mengambil segala tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya kelambatan atau kesulitan lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit.
2. Apabila kelambatan atau kesulitan demikian terjadi, pejabat yang berwenang dari Negara transit dan Negara tak berpantai yang bersangkutan harus bekerjasama untuk menghilangkan kelambatan atau kesulitan demikian secepatnya.


Pasal 131
Perlakuan sama di pelabuhan-pelabuhan


Kapal yang mengibarkan bendera Negara tak berpantai harus menikmati perlakuan yang sama dengan yang diberikan pada kapal asing lainnya di pelabuhan-pelabuhan laut.


Pasal 132
Pemberian kemudahan transit yang lebih besar


Konvensi ini bagaimanapun tidak mengakibatkan penarikan kemudahan transit yang lebih besar dari apa yang ditetapkan dalam konvensi ini dan yang disepakati antara Negara-negara Peserta Konvensi ini atau telah diberikan oleh satu Negara Peserta. Konvensi ini juga tidak menutup kemungkinan adanya pemberian kemudahan-kemudahan lebih besar dikemudian hari.


BAB XI
K A W A S A N

BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM

Pasal 133
Penggunaan istilah


Dalam Bab ini yang dimakusd dengan :
(a) “Kekayaan” berarti segala kekayaan mineral yang bersifat padat, cair atau gas in situ di Kawasan atau di bawah dasar laut, termasuk nodul-nodul polimetalik;
(b) kekayaan yang dihasilkan dari Kawasan dinamakan "mineral-mineral"