Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

yang mulai atau berakhir di dalam wilayah Negara tak berpantai itu;

(d) “alat pengangkutan” berarti :
(i) kereta api, alat pengangkutan laut, danau dan sungai dan kendaraan darat;
(ii) dimana keadaan lokal menghendakinya, orang dan binatang pengangkut barang.
2. Negara tak berpantai atau Negara transit, dengan mengadakan persetujuan antara mereka, dapat memasukkan sebagai alat pengangkutan pipa saluran dan pipa gas dan alat pengangkutan lain dari pada apa yang tercantum dalam ayat 1.


Pasal 125
Hak akses ke dan dari laut dan kebebasan transit


1. Negara tak berpantai memiliki hak untuk akses ke dan dari laut untuk keperluan melaksanakan hak yang ditentukan dalam Konvensi ini termasuk hak yang bertalian dengan kebebasan laut lepas dan warisan bersama umat manusia. Untuk keperluan ini, Negara tak berpantai harus menikmati kebebasan transit melalui wilayah Negara transit dengan menggunakan semua alat pengangkutan.
2. Persyaratan dan cara untuk melaksanakan kebebasan transit harus disepakati antara Negara tak berpantai dan Negara transit yang bersangkutan melalui persetujuan bilateral, sub-regional atau regional.
3. Negara transit, dalam melaksanakan kedaulatan sepenuhnya atas wilayahnya, mempunyai hak untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menjamin bahwa hak dan kemudahannya yang ditentukan dalam Bab ini untuk Negara tak berpantai bagaimanapun juga tidak akan mengurangi kepentingannya yang sah.


Pasal 126
Tidak berlakunya klausula "most-favoured-nation"


Ketentuan Konvensi ini, demikian pula persetujuan khusus yang berkenaan dengan pelaksanaan hak akses ke dan dari laut, yang menetapkan hak dan kemudahan yang disebabkan karena kedudukan geografis khusus Negara tak berpantai dikecualikan dari berlakunya klausula "most-favoured-nation".


Pasal 127
Bea-cukai, pajak dan pungutan-pungutan lain


1. Lalu lintas dalam transit tidak dikenakan beacukai, pajak atau pungutan-pungutan lain apapun kecuali pungutan-pungutan yang dipungut untuk jasa khusus yang diberikan bertalian dengan lalu lintas demikian.
2. Alat pengangkutan dalam transit dan kemudahan lain yang disediakan dan digunakan oleh Negara tak berpantai tidak boleh dikenakan pajak atau pungutan yang lebih tinggi dari pada yang dipungut atas penggunaan alat pengangkutan Negara transit.


Pasal 128
Zona bebas dan kemudahan bea-cukai lainnya


Untuk memudahkan lalu lintas dalam transit, zona bebas atau kemudahan bea cukai lainnya dapat disediakan di pelabuhan masuk dan keluar di Negara transit, dengan persetujuan antara Negara itu dengan Negara tak berpantai.