Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAB IX
LAUT TERTUTUP ATAU SETENGAH TERTUTUP

Pasal 122
B a t a s a n


Untuk maksud Konvensi ini. "laut tertutup atau setengah tertutup" berarti suatu teluk, lembah laut (basin), atau laut yang dikelilingi oleh dua atau lebih Negara dan dihubungkan dengan laut lainnya atau samudera oleh suatu alur yang sempit atau yang terdiri seluruhnya atau terutama dari laut teritorial dan zona ekonomi eksklusifnya dua atau lebih Negara pantai.


Pasal 123
Kerjasama antara Negara-negara yang berbatasan dengan laut
tertutup atau setengah tertutup


1. Negara-negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup hendaknya bekerjasama satu sama lainnya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Untuk keperluan ini mereka harus berusaha secara langsung atau melalui organisasi regional yang tepat :
(a) untuk mengkoordinasikan pengelolaan, konservasi, eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan hayati laut;
(b) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan hak dan kewajiban mereka bertalian dengan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut;
(c) untuk mengkoordinasikan kebijaksanaan riset ilmiah mereka dan untuk bersama-sama dimana perlu mengadakan program bersama riset ilmiah di kawasannya;
(d) untuk mengundang, menurut keperluan, Negara lain yang berminat atau organisasi internasional untuk bekerjasama dengan mereka dalam pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal ini.


BAB X
HAK NEGARA TAK BERPANTAI UNTUK AKSES KE DAN DARI
LAUT SERTA KEBEBASAN TRANSIT

Pasal 124
Pengguna istilah


1. Untuk maksud Konvensi ini :
(a) “Negara tak berpantai” berarti suatu Negara yang tidak mempunyai pantai laut;
(b) “Negara transit” berarti suatu Negara, dengan atau tanpa pantai laut, yang terletak antara suatu Negara tak berpantai dan laut, yang melalui wilayahnya dilakukan lalu lintas udara transit;

(c) “lalu lintas dalam transit” berarti transit orang, bagasi, barang dan alat pengangkutan melintasi wilayah satu atau lebih Negara transit, dimana lintas melalui wilayah demikian, dengan atau tanpa alih kapal (transhipment), di gudangkan, dipecah-pecah (breaking bulk), atau perubahan dalam cara pengangkutan, hanya merupakan suatu bagian dari suatu perjalanan yang lengkap