Halaman ini belum diuji baca
menuntut keperluan, bekerjasama untuk menetapkan organisasi perikanan sub-regional atau regional untuk keperluan ini.
Pasal 119
Konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas
- 1. Dalam menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan menetapkan lain-lain tindakan konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas. Negara-negara harus :
- (a) mengambil tindakan yang direncanakan berdasarkan bukti ilmiah terbaik yang tersedia pada Negara yang bersangkutan, memelihara atau memulihkan populasi jenis-jenis yang ditangkap pada taraf yang dapat memberikan hasil tangkap lestari maksimum, sebagaimana ditentukan oleh faktor lingkungan dan ekonomi yang relevan, termasuk kebutuhan khusus dari Negara berkembang, dan dengan memperhatikan pola-pola penangkapan ikan, saling ketergantungan antara persediaan jenis ikan dan setiap standar minimum internasional yang secara umum direkomendasikan pada taraf sub-regional, regional maupun global.
- (b) memperhatikan akibat terhadap jenis yang berhubungan dengan atau tergantung dari jenis yang ditangkap dengan tujuan untuk memelihara atau memulihkan populasi jenis yang berhubungan atau tergantung demikian di atas taraf dimana reproduksinya menjadi sangat terancam.
- 2. Keterangan ilmiah yang tersedia, statistik tentang penangkapan dan upaya penangkapan ikan dan lain-lain data yang relevan dengan konservasi persediaan jenis ikan harus disumbangkan dan dipertukarkan secara teratur melalui organisasi internasional yang berwenang baik sub-regional, regional atau global, dimana perlu dan dengan serta semua Negara yang berkepentingan.
- 3. Negara yang berkepentingan harus menjamin bahwa tindakan konservasi dan pelaksanaannya tidak mengadakan diskriminasi formal atau diskriminasi nyata terhadap nelayan dari Negara manapun juga.
Pasal 120
Mamalia laut
- Pasal 65 juga berlaku bagi konservasi dan pengelolaan mamalia laut di laut lepas.
BAB VIII
REJIM PULAU
Pasal 121
Rejim Pulau
- 1. Pulau adalah daerah daratan yang dibentuk secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan yang ada di atas permukaan air pada air pasang.
- 2. Kecuali dalam hal sebagaimana ditentukan dalam ayat 3, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen suatu pulau ditetapkan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini yang berlaku bagi wilayah darat lainnya.
- 3. Batu karang yang tidak dapat mendukung kediaman manusia atau kehidupan ekonomi tersendiri tidak mempunyai zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.