Halaman:Unclos e.djvu/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 114
Pemutusan atau kerusakan oleh pemilik kabel atau pipa bawah laut
terhadap kabel atau pipa bawah laut lainnya


Setiap Negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mengatur bahwa apabila orang-orang yang tunduk pada yurisdiksinya, yang merupakan pemilik kabel atau pipa bawah laut di bawah laut lepas, sewaktu melakukan pemasangan atau perbaikan kabel atau pipa itu, mengakibatkan terjadinya pemutusan atau kerusakan pada kabel atau pipa laut lain, mereka harus menanggung biaya perbaikannya.


Pasal 115
Ganti rugi untuk kerugian yang diderita dalam usaha untuk mencegah
kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut


Setiap Negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menjamin bahwa pemilik kapal yang dapat membuktikan bahwa mereka telah mengorbankan sebuah jangkar, sebuah jaring atau peralatan penangkapan ikan lainnya dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut, harus diberi ganti kerugian oleh pemilik dari kabel atau pipa tersebut, dengan ketentuan bahwa pemilik kabel itu telah mengambil segala tindakan pencegahan yang wajar sebelumnya.


BAGIAN 2.
KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER
KEKAYAAN HAYATI DI LAUT LEPAS

Pasal 116
Hak untuk menangkap ikan di laut lepas


Semua Negara mempunyai hak bagi warganegaranya untuk melakukan penangkapan ikan di laut lepas dengan tunduk pada :
(a) kewajibannya berdasarkan perjanjian internasional;
(b) hak dan kewajiban maupun kepentingan Negara pantai, yang ditentukan, inter alia, dalam pasal 63, ayat 2, dan pasal-pasal 64 sampai 67; dan
(c) ketentuan bagian ini.


Pasal 117
Kewajiban Negara untuk mengadakan tindakan bertalian dengan warga
negaranya untuk konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas


Semua Negara mempunyai kewajiban untuk mengambil tindakan atau kerjasama dengan Negara lain dalam mengambil tindakan demikian bertalian dengan warga negara masing-masing yang dianggap perlu untuk konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas.


Pasal 118
Kerjasama Negara-negara dalam konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati


Negara-negara harus melakukan kerjasama satu dengan lainnya dalam konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di daerah laut lepas. Negara-negara yang warganegaranya melakukan eksploitasi sumber kekayaan hayati yang sama atau sumber kekayaan hayati yang berlainan di daerah yang sama, harus mengadakan perundingan dengan tujuan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk konservasi sumber kekayaan hayati yang bersangkutan. Mereka harus,