Halaman ini belum diuji baca
yang dikejar sebagai kapal induk berada dalam batas-batas laut teritorial atau sesuai dengan keadaannya di dalam zona tambahan atau zona ekonomi eksklusif atau di atas landas kontinen. Pengejaran hanya dapat mulai setelah diberikan suatu tanda visual atau bunyi untuk berhenti pada suatu jarak yang memungkinkan tanda itu dilihat atau didengar oleh kapal asing itu.
- 5. Hak pengejaran seketika dapat dilakukan hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu.
- 6. Dalam hal pengejaran seketika dilakukan oleh suatu pesawat udara :
- (a) ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 4 harus berlaku mutatis mutandis;
- (b) pesawat udara yang memberikan perintah untuk berhenti harus melakukan pengejaran kapal itu secara aktif sampai kapal atau pesawat udara Negara pantai yang dipanggil oleh pesawat udara pengejar itu tiba untuk mengambil alih pengejaran itu, kecuali apabila pesawat udara itu sendiri dapat melakukan penangkapan kapal tersebut. Adalah tidak cukup untuk membenarkan suatu penangkapan di luar laut teritorial bahwa kapal itu hanya terlihat oleh pesawat udara sebagai suatu pelanggar atau pelanggar yang dicurigai, jika kapal itu tidak diperintahkan untuk berhenti dan dikejar oleh pesawat udara itu sendiri atau oleh pesawat udara atau kapal lain yang melanjutkan pengejaran itu tanpa terputus.
- 7. Pelepasan suatu kapal yang ditahan dalam yurisdiksi suatu Negara dan dikawal ke pelabuhan Negara itu untuk keperluan pemeriksaan di hadapan pejabat-pejabat yang berwenang tidak boleh dituntut semata-mata atas alasan bahwa kapal itu dalam melakukan perjalanannya, dikawal melalui sebagian dari zona ekonomi eksklusif atau laut lepas jika keadaan menghendakinya.
- 8. Dalam hal suatu kapal telah dihentikan atau ditahan di luar laut teritorial dalam keadaan yang tidak membenarkan dilaksanakannya hak pengejaran seketika, maka kapal itu harus diberi ganti kerugian untuk setiap kerugian dan kerusakan yang telah diderita karenanya.
Pasal 112
Hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
- 1. Semua Negara mempunyai hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut di atas dasar laut lepas di luar landas kontinen.
- 2. Pasal 79 ayat 5, berlaku terhadap kabel dan pipa demikian.
Pasal 113
Pemutusan atau kerusakan kabel atau pipa bawah laut
- Setiap Negara harus menetapkan peraturan perundang undangan yang diperlukan untuk mengatur bahwa pemutusan atau kerusakan pada kabel bawah laut di bawah laut lepas yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang sangat oleh sebuah kapal yang mengibarkan benderanya atau oleh seorang yang tunduk pada yurisdiksinya, sedemikian rupa sehingga besar kemungkinannya memutuskan atau menghalangi komunikasi telegrap atau telepon, demikian pula,pemutusan atau kerusakan pada pipa atau kabel listrik voltase tinggi di bawah laut merupakan suatu pelanggaran yang dapat dihukum. Ketentuan ini juga harus berlaku terhadap perbuatan yang diperhitungkan dapat atau kemungkinan besar berakibat pemutusan atau kerusakan demikian. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi setiap pemutusan atau kerusakan yang disebabkan oleh orang-orang yang hanya bertindak dengan tujuan sah untuk menyelamatkan nyawa atau kapalnya, setelah mereka melakukan segala upaya pencegahan untuk menghindarkan terjadinya pemutusan atau kerusakan demikian.