Halaman ini belum diuji baca
yang adil, dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Negara-negara berkembang, terutama yang paling terkebelakang dan yang tak berpantai diantaranya.
Pasal 83
Penetapan garis batas landas kontinen antara Negara yang
pantainya berhadapan atau berdampingan
- 1. Penetapan garis batas landas kontinen antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil.
- 2. Apabila tidak dapat dicapai persetujuan dalam jangka waktu yang pantas, Negara yang bersangkutan harus menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Bab XV.
- 3. Sambil menunggu persetujuan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1, Negara-negara yang bersangkutan, dengan semangat saling pengertian dan kerjasama, harus membuat segala usaha untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, selama masa peralihan ini, tidak membahayakan atau mengganggu pencapaian persetujuan yang tuntas. Pengaturan demikian tidak boleh merugikan penetapan garis batas yang tuntas.
- 4. Dalam hal ada suatu persetujuan yang berlaku antara Negara-negara yang bersangkutan, masalah yang bertalian dengan penetapan garis batas landas kontinen harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan persetujuan itu.
Pasal 84
Peta dan daftar koordinat geografis
- 1. Dengan tunduk pada ketentuan Bab ini, garis batas luar landas kontinen dan garis-garis penetapan batas yang ditarik sesuai degnan pasal 83 harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya. Dimana perlu daftar titik-titik koordinat geografis, yang memerinci datum geodetik, dapat menggantikan garis-garis batas laut atau garis-garis penetapan batas demikian.
- 2. Negara pantai harus mengumumkan sebagaimana mestinya peta-peta atau daftar-daftar koordinat geografis demikian dan harus mendepositkan satu copy/salinan dari setiap peta atau daftar demikian pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam hal peta dalam daftar yang mencantumkan garis-garis batas luar landas kontinen, pada Sekretaris Jenderal Otorita.
Pasal 85
Penggalian terowongan
- Bab ini tidak mengurangi hak Negara pantai untuk eksploitasi tanah di bawah landas kontinen dengan melakukan penggalian terowongan, tanpa memandang kedalaman perairan di atas tanah di bawah landas kontinen tersebut.