Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 79
Kabel dan pipa laut dilandas kontinen


1. Semua Negara berhak untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut di atas landas kontinen sesuai dengan ketentuan pasal ini.
2. Dengan tunduk pada haknya untuk mengambil tindakan yang patut untuk mengeksplorasi landas kontinen, mengekploitasi sumber kekayaan alamnya dan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari pipa, Negara pantai tidak boleh menghalangi pemasangan atau pemeliharaan kabel atau pipa demikian.
3. Penentuan arah jalannya pemasangan pipa laut demikian di atas landas kontinen harus mendapat persetujuan Negara pantai.
4. Tidak satupun ketentuan dalam Bab ini mempengaruhi hak Negara pantai untuk menetapkan persyaratan bagi kabel atau pipa yang memasuki wilayah atau laut teritorialnya, atau mempengaruhi yurisdiksi negara pantai atas kabel dan pipa yang dipasang atau dipakai bertalian dengan eksplorasi landas kontinennya atau eksploitasi sumber kekayaan alamnya atau operasi pulau buatan, instalasi dan bangunan yang ada di bawah yurisdiksinya.
5. Apabila memasang kabel atau pipa bawah laut, Negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya kabel atau pipa yang sudah ada. Khususnya, kemungkinan untuk perbaikan kabel dan pipa yang sudah ada tidak boleh dirugikan.


Pasal 80
Pulau buatan instalasi dan bangunan di atas landas kontinen


Pasal 60 berlaku mutatis mutandis untuk pulau buatan, instalasi dan bangunan di atas landas kontinen.


Pasal 81
Pemboran di landas kontinen


Negara pantai mempunyai hak eksklusif untuk mengijinkan dan mengatur pemboran di landas kontinen untuk segala

keperluan.


Pasal 82
Pembayaran dan sumbangan bertalian
dengan eksploitasi landas kontinen diluar 200 mil laut


1. Negara pantai harus melakukan pembayaran atau sumbangan berupa barang bertalian dengan eksploitasi sumber kekayaan non hayati landas kontinen di luar 200 mil laut dihitung dari garis pangkal untuk mengukur luas lautteritorial.
2. Pembayaran dan sumbangan tersebut harus dibuat secara tahunan berkenaan dengan semua produksi pada suatu tempat setelah produksi 5 tahun pertama pada tempat itu. Untuk tahun ke enam, tarip pembayaran atau sumbangan adalah 1% dari nilai atau jumlah produksi tempat itu. Tarip tersebut harus naik dengan 1% untuk tiap tahun berikutnya hingga tahun ke duabelas dan akan tetap pada 7% setelah itu. Produksi tidak mencakup sumber yang digunakan bertalian dengan eksploitasi.
3. Suatu negara berkembang yang merupakan pengimpor netto suatu sumber mineral yang dihasilkan dari landas kontinennya dibebaskan dari keharusan melakukan pembayaran atau sumbangan yang bertalian dengan sumber mineral tersebut.

4. Pembayaran atau sumbangan itu harus dibuat melalui Otorita yang harus membagikannya kepada Negara Peserta pada Konvensi ini atas dasar ukuran pembagian