Halaman ini belum diuji baca
BAB VII
LAUT LEPAS
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 86
Penerapan ketentuan Bab ini
- Ketentuan Bab ini berlaku bagi semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu Negara, atau dalam perairan kepulauan suatu Negara kepulauan. Pasal ini tidak mengakibatkan pengurangan apapun terhadap kebebasan yang dinikmati semua Negara di zona ekonomi eksklusif sesuai dengan pasal 58.
Pasal 87
Kebebasan laut lepas
- 1. Laut lepas terbuka untuk semua Negara, baik Negara pantai atau tidak berpantai. Kebebasan laut lepas, dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam Konvensi ini dan ketentuan lain hukum internasional. Kebebasan laut lepas itu meliputi, inter alia, baik untuk Negara pantai atau Negara tidak berpantai :
- (a) kebebasan berlayar;
- (b) kebebasan penerbangan;
- (c) kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan tunduk pada Bab VI;
- (d) kebebasan untuk membangun pulau buatan dan instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional, dengan tunduk pada Bab VI;
- (e) kebebasan menangkap ikan, dengan tunduk pada persyaratan yang tercantum dalam bagian 2;
- 2. Kebebasan ini akan dilaksanakan oleh semua Negara, dengan memperhatikan sebagaimana mestinya kepentingan Negara lain dalam melaksanakan kebebasan laut lepas itu, dan juga dengan memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dalam Konvensi ini yang bertalian dengan kegiatan di Kawasan.
Pasal 88
Pencadangan laut lepas untuk maksud damai
- Laut lepas dicadangkan untuk maksud damai.
Pasal 89
Tidak sahnya tuntutan kedaulatan laut lepas
- Tidak ada suatu Negara pun yang dapat secara sah menundukkan kegiatan manapun dari laut lepas pada kedaulatannya.
Pasal 90
Hak berlayar
- Setiap Negara, baik berpantai atau tidak berpantai, mempunyai hak untuk melayarkan kapal di bawah benderanya di laut lepas.