Halaman:Unclos e.djvu/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

sesuai dengan hak berdaulat serta yurisdiksinya sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.


Pasal 247
Proyek riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh
atau di bawah naungan organisasi internasional


Suatu Negara pantai yang menjadi anggota suatu organisasi internasional yang mempunyai perjanjian bilateral dengan organisasi termaksud, yang dalam zona ekonomi eksklusifnya atau landas kontinennya organisasi tersebut melakukan suatu proyek Riset ilmiah kelautan baik secara langsung atau di bawah naungannya, dianggap telah memberi ijin bagi pelaksanaan proyek itu sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakatinya apabila Negara termaksud telah menyetujui proyek yang terperinci tersebut pada saat keputusan diambil oleh organisasi untuk menyelenggarakan proyek termaksud, atau pada saat organisasi menyatakan kehendaknya untuk turut serta di dalamnya, dan Negara termaksud sudah tidak menyatakan suatu keberatan dalam waktu 4 bulan sesudah pemberitahuan tentang adanya proyek itu oleh organisasi dimaksud kepada Negara pantai.


Pasal 248
Kewajiban untuk memberikan informasi kepada Negara pantai


Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang berniat menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen suatu Negara pantai harus memberikan, dalam waktu tidak kurang dari 6 bulan sebelum waktu yang direncanakan bagi proyek riset ilmiah kelautan tersebut, suatu deskripsi penuh mengenai :
(a) sifat dan tujuan proyek tersebut;
(b) metoda dan cara yang akan digunakan, termasuk nama,tonase, tipe serta kelas kendaraan air dan deskripsi peralatan ilmiah;
(c) penentuan wilayah yang tepat dimana proyek tersebut akan diselenggarakan;
(d) tanggal ancer-ancer pemunculan pertama dan keberangkatan terakhir kendaraan air riset, ata penempatan peralatan dan penyingkirannya, secara tepat;
(e) nama lembaga sponsor, direkturnya, dan orang-orang yang bertanggung jawab atas proyek termaksud;
(f) sampai dimana Negara pantai mampu berperan serta atau terwakili dalam proyek tersebut.


Pasal 249
Kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu


1. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten apabila melaksanakan riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen suatu Negara pantai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(a) menjamin hak Negara pantai manakala menghendaki untuk berperan serta atau diwakili dalam proyek riset ilmiah kelautan, terutama di atas kendaraan air riset dan kendaraan atau pada instalasi-instalasi riset ilmiah lainnya, dimana mungkin, tanpa pembayaran atas ganti rugi apapun oleh para ilmuwan Negara pantai dan tanpa ada keharusan untuk memberi sumbangan biaya atas ongkos proyek tersebut;