Halaman:Unclos e.djvu/115

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(b) memberikan kepada Negara pantai, atas permintaannya, laporan sementara, secepat mungkin, dan juga hasil akhir serta kesimpulan-kesimpulan setelah Penyelesaian riset termaksud.
(c) sanggup memberikan akses bagi Negara pantai, atas permintaannya atas segala data dan contoh yang diperoleh dari proyek riset ilmiah kelautan, demikian juga untuk memberikan data-data yang bisa diperbanyak dan contoh-contoh yang bisa dipisahkan tanpa mengurangi nilai ilmiahnya;
(d) apabila diminta, memberikan kepada Negara pantai suatu penilaian data, contoh dan hasil-hasil dimaksud atau memberikan bantuan dalam penilaian atau interprestasinya;
(e) menjamin, dengan memperhatikan ayat 2 bawah hasil-hasil riset dapat diperoleh secara internasional melalui saluran-saluran nasional atau internasional yang tepat sesegera bisa dilaksanakan;
(f) memberitahu segera Negara pantai atas setiap perubahan utama dalam program riset;
(g) kecuali apabila disepakati lain, memindahkan instalasi-instalasi riset ilmiah atau peralatannya manakala riset dilakukan sudah selesai.
2. Pasal ini berlaku tanpa mengurangi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan Negara pantai untuk pelaksanaan kebijaksanaan tentang memberi atau tidak persetujuannya sesuai dengan pasal 246, ayat 5 termasuk syarat persetujuan pendahuluan untuk menyediakan secara internasional hasil-hasil riset dari suatu proyek yang mempunyai arti langsung terhadap eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.


Pasal 250
Komunikasi tentang proyek riset ilmiah kelautan


Segala komunikasi tentang proyek riset ilmiah kelautan harus dilakukan melalui saluran-saluran resmi yang tepat kecuali apabila disepakati lain.


Pasal 251
Kriteria umum dan pedoman kerja


Negara-negara harus berusaha meningkatkan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten untuk menentukan kriteria umum dan pedoman kerja guna membantu Negara-negara dalam penentuan sifat serta implikasi riset ilmiah kelautan.


Pasal 252
Persetujuan tersirat


Negara-negara atau organisasi-organisasi internasional kompeten dapat memulai proyek riset ilmiah kelautan enam bulan sesudah tanggal pemberian informasi menurut pasal 248 kepada Negara pantai kecuali jika dalam jangka waktu empat bulan penerimaan komunikasi yang berisikan informasi dimaksud Negara pantai tersebut telah memberitahu kepada Negara atau organisasi yang menyelenggarakan riset bahwa :
(a) Negara itu telah menahan persetujuannya berdasarkan pasal 246; atau
(b) keterangan yang diberikan oleh Negara atau organisasi internasional yang kompeten mengenai sifat atau tujuan proyek tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dengan bukti yang tercantum; atau