Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 246
Riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif dan
di landas kontinen


1. Negara-negara pantai dalam melaksanakan yurisdiksinya mempunyai hak untuk mengatur, mengijinkan dan menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif dan dilandas kontinennya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.
2. Riset ilmiah kelautan di dalam zona ekonomi eksklusif dan di landas kontinen harus diselenggarakan dengan ijin Negara pantai.
3. Negara-negara pantai dalam keadaan biasa harus memberikan ijinnya terhadap proyek riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh Negara-negara lain atau organisasi-organisasi internasional yang kompeten dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinennya yang diselenggarakan sesuai dengan Konvensi ini semata-mata untuk tujuan damai dan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan ilmiah tentang lingkungan laut demi kepentingan umat manusia. Untuk tujuan termaksud Negara-negara pantai harus secepatnya menentukan ketentuan dan prosedur guna menjamin agar persetujuan tersebut tidak akan diundurkan atau ditolak tanpa alasan yang cukup.
4. Untuk keperluan pelaksanaan ayat 3, keadaan biasa dapat terwujud sekalipun antara Negara pantai dan Negara yang melakukan riset tidak ada hubungan diplomatik.
5. Sekalipun demikian Negara-negara pantai berwenang untuk tidak memberikan persetujuannya guna diselenggarakannya proyek riset oleh Negara lain atau organisasi internasional yang kompeten dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen Negara pantai tersebut apabila proyek itu :
(a) mempunyai arti langsung bagi eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati;
(b) meliputi penyebaran dalam landas kontinen, penggunaan bahan peledak atau pemasukan bahan-bahan berbahaya ke dalam lingkungan laut;
(c) meliputi konstruksi, operasi atau penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi atau bangunan-bangunan sebagaimana tersebut pada pasal 60 dan 80;
(d) mengandung informasi yang disampaikan menurut pasal 248 mengenai sifat dan tujuan proyek yang tidak tepat atau apabila Negara yang menyelenggara-kan riset atau organisasi internasional yang kompeten mempunyai kewjaiban-kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap Negara pantai berdasarkan suatu proyek riset terdahulu.
6. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 5 Negara-negara pantai tidak boleh melaksanakan haknya untuk menahan persetujuan berdasarkan sub-ayat (a) ayat tersebut diadakan bertalian dengan proyek-proyek riset ilmiah kelautan yang akan diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan Bab ini dilandas kontinen,di luar 200 mil laut dihitung dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, di luar wilayah-wilayah khusus yang oleh Negara pantai pada setiap waktu dapat ditentukan secara umum sebagai wlayah-wilayah dimana ekspoitasi atau operasi eksplorasi terperinci mengenai wilayah termaksud sedang dilakukan atau akan dilakukan dalam jangka waktu dekat. Negara-negara pantai harus menyampaikan pemberitahuan yang wajar mengenai penunjuk wilayah-wilayah termaksud, demikian pula mengenai perubahan-perubahan yang berkaitan dengan penunjukan itu, tetapi tanpa diharuskan untuk memberikan keterangan terperinci mengenai operasi-operasi di dalam wilayah-wilayah termaksud.
7. Keterangan-keterangan ayat 6 tidak mengurangi hak-hak Negara pantai atas landas kontinen sebagaimana ditentukan pada Pasal 77.

8. Kegiatan-kegiatan riset ilmiah kelautan sebagaimana dimaksud pada pasal ini tidak boleh mengganggu secara tidak wajar kegiatan-kegiatan yang diselenggara-kan Negara-negara pantai