Halaman:Uncharter.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
2. Jika Dewan Keamanan menganggap bahwa kelanjutan dari pertikaian itu memang dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international, maka Dewan Keamanan akan dapat menyampaikan apakah akan diambil tindakan menurut Pasal 36 atau akan membuat rekomendasi yang menganjurkan cara-cara penyelesaian yang dapat dianggapnya layak.



Pasal 38

Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 33 sampai dengan 37, Dewan Keamanan dapat, jika semua pihak untuk setiap sengketa atas permintaan, membuat rekomendasi kepada para pihak dengan tujuan untuk penyelesaian sengketa pasifik.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

BAB VII
TINDAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ANCAMAN PERDAMAIAN, PELANGGARAN PERDAMAIAN, DAN TINDAKAN AGRESI


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 39

Dewan Keamanan akan mcnantukan ada-tidaknya sesuatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan untuk mcncegah betambah buruknya keadaan, Dewan Keamanan sebelum memberikan dan akan menganjurkan atau menteruskan tindakan apa yang harus diambil sesuai dengan Pasal 41 dan 42, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan international.


Pasal 40


Untuk mencegah perkembangan situasi, Dewan Keamanan dapat, sebelum membuat rekomendasi atau memutus langkah-langkah diatur dalam Pasal 39, memanggil para pihak bersangkutan untuk mematuhi tindakan sementara seperti yang dianggap perlu atau yang diinginkan tersebut, tindakan sementara haruslah tanpa mengurangi hak, klaim, atau posisi dari pihak yang bersangkutan. Dewan Koamaiian dengan seksama memberi perhatian yang layak apabila terdapat pembangkangan terhadap pelaksanaan tindakan-tindakan sementara itu.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 41


Dewan Keamanan dapat mcmutuskan tindakan-tindakan apa di luar pcnggunaan kekuatan senjata harus dilaksanakan agar keputusan-keputusannya dapat dijalankan. dan dapat meminta kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan tindakan-tindakan ini. Termasuk tindakan-tindakan memulai dengan pemutusan seluruhnya atau sebagian hubungan-hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos, telegrap, radio dan alar-alat komunikasi lainnya. serta sampai pada pemutusan hubungan diplomatik.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 42



Apabila Dewan Keamanan menganggap bahwa tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Pasal 41 tidak mencukupi atau telah terbukti tidak mcncukupi, maka Dewan dapat mengambil tindakan dengan mempergunakan angkatan udara, laut atau darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perrdamaian serta keamanan international. Dalam tindakan itu termasuk pula demonstrasi-demonstrasi, blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut atau darat dari Anggota-annggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 43


1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar turut serta membantu pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, meemberikan kesanggupnn untuk menyediakan angkatan bersenjata bagi Dewan Keamanan dan bantuan-bantuan serta fasilitas-fasilitas termasuk pula hak-hak lalu-lintas, yang dianggap perlu untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional apabila diminta dan sesuai dengan persetujuan-persetujuan atau persetujuan-persetujuan khusus.
2. Persetujuan atau persetujuan-persetujuan yang dimaksud itu menentukan banyaknya dan macam angkatan, tingkat kesiagaan dan lokasi pada umumnya, dan sifat fasilitas dan bantuan yang akan diberikan.
3. Persetujuan atau persetujuan-pcrsetujuan itu akan dibuat secepat mungkin atas usaha Dewan Keamanan. Persetujuan-persetujuan itu akan dibuat antara Dewan keamanan dan Anggota-anggota atau antara Dewan Keamanan dan kelompok-kelompok dan Anggota-anggota dan diratifikasi oleh negara-negara penandatangan, sesuai dengan ketentuan-ketentu8n perundang-undangan negara masing-masing.



Pasal 44



Ketika Dewan Keamanan telah memutuskan untuk menggunakan kekuatan, maka sebelum meminta kepada sesuatu Anggota yang tidak