Halaman:Uncharter.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 30



Dewan Keamanan akan menetapkan sendiri peraturan-peraturan tata-tertib, teramasuk cara pemilihan Presidennya.



Pasal 31



Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan dapat turul serta berpatisipasi, tanpa hak suara, dalam pembicaraan sesuatu masalah yang diajukan kepada Dewan Keamanan apabila Dewan ini berpendapat bahwa masalah tersebut terutama menyangkut kepentingan Anggota tersebut.



Pasal 32



Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan atau sesuatu negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, apabila ia merupakan pihak dalam pertikaian yang sedang dalam pcrtimbangan Dewan Kaamanan, diundang untuk turut serta, tanpa hak suara dalam pembicaraan mengenai pertikaian itu. Dewan Keamanan menetapkan syarat-syarat yang dianggap seolah-olah untuk turut sertanya sesuatu negara bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

BAB VI
PENVELESAIAN PERTIKAIAN PASIFIK

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Pasal 33



1. Pihak-pihak yang tersangkut dalam sesuatu pertikaian yang jika berlangsung terus mcnerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan. penyelidikan, dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi. penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional. atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.
2. Bila dianggap perlu, Dewan Keamanan dapat meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara-cara yang serupa itu.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 34



Dewan Keamanan dapat menyelidiki setiap perselisihan, atau situasi yang mungkin dapat menyebabkan pergesekan internasional atau dapat menimbulkan perselisihan, dalam rangka untuk menentukan apakah kelanjutan sengketa atau kecenderungan situasi yang dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 35



1 Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mengajukan setiap pertikaian atau keadaan bersifat seperti yang dikemukakan dalam Pasal 34 untuk memperoleh perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".2. Negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bnngsa dapat meminta perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum mengenai sesuatu pertikaian apabila sebelumnya untuk mengatasi persengketaan tersebut ia sebagai pihak menyatakan bersedia menerima kewajiban-kewajiban sebagai akibat dari pada penyelesaian secara damai saperti tercantum dalam Piagam ini.
3. Majelis Umum bertalian dengan hal-hal yang dimintakan perhatiannya menurut Pasal ini mempergunakan cara kerja yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 dan 12.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 36



1. Dewan Keamanan dapat memberikan rekomendasi mengenai prosedur-prosedur atau cara-cara penyesuaian pada taraf manapun juga dalam suatu pertikaian atau seperti yang diatur dalam Pasal 33 atau suatu keadaan yang semacam itu, merekomendasikan sesuai prosedur atau metode penyesuaian.
2. Dewan Keamanan mempertimbangkan segala prosedur untuk menyelesaikan pertikaian yang telah diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Dalam memberikan anjuran-anjuran menurut Pasal ini Dewan Keamanan juga mempertimbangkan bahwa pertikaian-pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh pihak-pihak kepada Mahkamah Internasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Statuta Mahkamah.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 37



1. Apabila pihak-pihak yang tersangkut dalam pertikaian seperti disebut dalam Pasal 33 tidak dapat menyelesaikan dengan cara sebagai yang dinyatakan dalam pasal itu, mereka akan mengemukakan hal itu kepada Dewan Keamanan.