Halaman:Uncharter.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

mempunyai wakil dalam Dewan Kemanan untuk menyediakan angkatan bersenjata guna merealisasi memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Pasal 43, Dewan Keamanan mengundang Anggota tersebut, apabila dikehendaki Anggota tersebut, untuk turut mengambil bagian dalam keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai pcmakaian kesatuan-kesatuan angkatan bersenjata Anggota itu.



Pasal 45


Untuk memungkinkan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan-tindakan militer yang mendesak, Anggota-anggota harus segera menyediakan satuan-satuan angkatan udara nasionalnya untuk mengambil tindakan pemaksaan militer international secara bersama. Kekuatan dan tingkat persiapaan dari satuan-satuan ini dan rencana untuk tindakan-tindakan bersama akan ditetapkan, dalam batas waktu yang diteniukan dalam persetujuan atau persetujuan-persetujuan khusus seperti tcrcantum dalam Pasal 43, oleh Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Stat Militer.



Pasal 46


Rencana-rcncana untuk pemakaian angkatan bersenjata akan disusun oleh Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Staf Militer.



Pasal 47


1. Komite Staf Militer dibentuk untuk memberikan nasehat dan bantuan kepada Dewan Keamanan guna menjawab semua persoalan berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international, penggelaran dan komando atas pasukan-pasukan yang ditempatkan dibawahnya, pengaturan pcrsenjataan dan perlucutan senjata yang mungkin perlu dilakukan.
2. Komite Staf Militer terdiri atas Kepala-kepala Staf atau wakil-wakilnya dan Anggota-anggota tetap Dewan Keamanan. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak diwakili secara tetap dalam Komite tersebut dapat diundang oleh Komite itu untuk menggabungkan diri apabila kewajiban Komite dalam pelaksanaan tanggung jawabnya memerlukan ikut sertanya anggota tersebut dalam pekerjaannya.
3. Komiie Staf Militer bertanggung jawab kepada Dewan Keamanan atas tuntutan strategik bagi suatu angkatan bersenjata yang ditempaikan dibawah pimpinan Dewan Keamanan. Masalah-masalah yang bertalian dengan komando kesatuan itu akan ditetapkan kemudian.
4. Komite Staf Militer, atas kuasa dari Dewan Keamanan dan sesudah mengadakan konsultasi dengan badan-badan regional yang bersangkutan dapat membentuk sub komite setempat.



Pasal 48


1. Tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Keamanan guna pemeliharaan perdamaian serta keamanan internasional dilakukan oleh semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau oleh beberapa diantara mereka, sesuai ketetapan Dewan Keamanan.
2. Keputusan-keputusan demikian dilaksanakan oleh Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-B8ngsa secara langsung dan melalui tindakan mereka dalam badan-badan international dimana merek8 menjadi anggota.



Pasal 49


Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa secara bersama-sama mengusahakan untuk saling bantu membantu dalam menjalankan tindakan-tindakan yang diputuskan oleh Dewan Keamanan.



Pasal 50


Jika tindakan-tindakan pencegahan atau pemaksaan terhadap sesuatu negara telah diambil oleh Dewan Keamanan, maka negara lain, baik anggota maupun bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menghadapi persoalan-persoalan ekonomi khusus yang timbul karena tindakan-tindakan tersebut, berhak meminta pertimbangan Dewan Keamanan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,


Pasal 51


Tidak ada suatu ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu Anggota