Halaman:Uncharter.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 1

Mahkamah Internasional dibentuk berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai badan kehakiman peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk dan bekerja sesuai dengan ketentuan Statuta ini.


BAB I
ORGANISASI MAHKAMAH

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Pasal 2

Mahkamah terdiri dari suatu badan kehakiman yang tidak memihak yang dipilih tanpa memandang kebangsaan mereka dari orang-orang yang berbudi luhur yang memiliki syarat-syarat yang diperlukan di negara-negara mereka masing-masing untuk diangkat sebagai pejabat hukum tertinggi atau sebagai penasehat-penasehat hukum yang diakui kepakarannya dalam hukum internasional.


Pasal 3


1. Mahkamah terdiri dari lima belas anggota. diantara mereka tidah diperbolehkan adanya dua orang berkewarganegaraan dari negara yang sama.
2. Seorang yang untuk tujuan keanggotaan Mahkamah dapat dipandang berkebangsaan lebih dari satu negara, akan dipandang memiliki kebangsaan dari negara dimana ia biasanya menjalankan hak-hak sipil dan politiknya.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 4


1. Anggota-anggota Mahkamah dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan dari daftar calon-calon yang diajukan oleh kelompok nasional dalam Mahkamah Tetap dari Peradilan sesuai dengan syarat-syarat sebagai berikut.
2. Dalam hal Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak diwakili dalam Mahkamah Tetap dari Peradilan, calon-calon harus diajukan oleh Kelompok nasional yang dibentuk untuk maksud ini oleh pemerintahan-pemerintahan mereka dengan syarat-syarat yang sama sebagaimana yang ditentukan bagi anggota-anggota Mahkamah Tetap dari Peradilan dalam Pasal 44 Konvensi Den Haag 1907 mengenai penyelesaian pertikaian-pertikaian international secara damai.
3. Syarat-syarat yang ditentukan suatu negara yang menjadi peserta Statuta sekarang tetapi bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat turut sena dalam pernilihan anggota-anggota Mahkamah, apabila tidak ada suatu persetujuan khusus, akan ditentukan oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi dari Dewan Keamanan.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 5


1. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekreiaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah mengajukan permohonan tertulis kepada anggota-anggota Mahkamah Tetap dari Perdadilan yang termasuk negara-negara yang telah menjadi pihak dari Statuta saat ini, dan kepada anggota-anggota Kelompok nasional yang diangkat dalam memenuhi ketentuan Pasal 4, ayat 2. dengan mengajukan orang-orang untuk menerima tugas-tugas selaku anggota Makkamah.
2. Setiap kelompok tidak dapat mengajukan lebih dari empat orang calon, dan tak lebih dari dua orang diantara mereka mewakili kebangsaannya sendiri. Selanjutnya juga bagi calon-calon yang diajukan oleh suatu kelompok tidak boleh lebih dan dua kali lipat dari jumlah kursi-kursi yang akan diisi.


Pasal 6


Sebelum nominasi-nominasi ini dilakukan, setiap kelompok nasional dianjurkan untuk meminta pertimbangan mahkamah peradilan tertinggi, lembaga-lembaga hukum dan sekolah-sekolah pendidikan hukum, akademi-akademi nasional dan akademi nasional yang merupakan bagian dari akademi-akademi international yang khusus melakukan penelitian dibidang hukum.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 7


1. Sekretaris Jenderal mempersiapkan suatu dafiar