Lompat ke isi

Halaman:Uncharter.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

menurut abjad yang terdiri dari calon yang telah diajukan. Kecuali hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 12 ayat 2, merekalah yang semata-mata memenuhi syarat agar dapat dipilih.

2. Sekretaris Jenderal harus meneruskan dafar ini kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.


Pasal 8


Majelis Umum dan Dewan Keamanan harus bekerja bebas satu sama lain dalam memilih anggota-anggota Mahkamah.

Pasal 9


Pada setiap pemilihan, pemilih-pcmilih harus memperhatikan agar tidak saja peserta yang akan dipilih masing-masing benar-benar memenuhi syarat-syarat yang diperlukan akan tapi juga bahwa dalam keseluruhan badan itu harus terjamin keterwakilinya setiap bentuk-bentuk peradaban utama dan sistem hukum yang terpenting dan berpengaruh di dunia.

Pasal 10


1. Para calon-calon yang mendapatkan suara mutlak terbanyak dalam Majelis Umum dan Dewan Keamanan harus dianggap sebagai yang terrpilih.
2. Setiap pengambilan suara dalam Dewan Keamanan, baik untuk pemilihan hakim-hakim maupun untuk pengangkatan anggota konferensi yang diuraikan dalam Pasal 12, harus diambil tanpa memperbedakan antara anggota-anggota tetap dan tidak tetap dalam Dewan Keamanan.
3. Dalam hal terjadi terpilih lebih dari satu warga negara dari negara yang sama yang memperoleh mayoritas mutlak dari suara kedua Majelis Umum dan Dewan Keamanan, maka yang berusia tertua dari merekalah yang harus dianggap sebagai yang terrpilih.

.


Pasal 11


Jika, setelah pertemuan pertama yang diadakan untuk tujuan pemilu, satu atau lebih kursi tetap harus diisi, kedua dan, jika perlu, pertemuan ketiga akan terjadi.


Pasal 12


1.Bila sesudah rapat ketiga satu kursi atau lebih belum juga terisi, suatu konfrensi bersama yang terdiri dari enam anggota, tiga ditunjuk oleh Majelis Umum dan tiga oleh Dewan Keamanan dapat diadakan pada setiap saat baik atas permintaan Majelis Umum ataupun atas permintaan Dewan Keamanan, dengan tujuan memilih satu nama untuk setiap kursi yang masih kosong, melalui keputusan suara terbanyak mutlak untuk disampai kan kepada Majelis Umum dan Dewan Kcamanan untuk penenmaan mereka.

2. Bila konferensi gabungan mencapai kesepakatan bulat mengenai seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, maka ia dapat dimasukkari ke dalam daftar walaupun ia tidak termasuk ke dalam daftar penunjukan yang di maksud dalam Pasal 7.
3. Bila koferensi gabungan sepakat bahwa tak akan dapat tercapai keputusan dalam suatu pemilihan, anggota-anggota Mahkamah yang sudah terpilih, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Dewan Keamanan harus mengisi kursi-kursi yang belum terisi dengan memilih dari calon-calon yang memperoleh suara baik dalam Majelis Umum maupun Dewan Keamanan.
4. Dalam hal hakim-hakim dalam pengambilan suara sama banyak maka hakim yang tertualah yang akan memberikan suara yang menentukan.


Pasal 13


1. Anggota-anggota Mahkamah dipilih untuk sembilan tahun dan dapat dipilih kembali, dengan ketentuan bahwa para hakim yang terpilih pada pemilihan pertama, masa dari lima orang hakim akan gugur sesudah akhir tiga tahun dan masa dari lima orang hakim lainnya akan gugur pada akhir tahun keenam.
2. Hakim-hakim yang masanya akan gugur setelah jangka waktun tiga dan enam tahun seperti yang tersebut di atas akan dipilih melalui undian yang ditarik oleh Sekretaris Jenderal segera setelah pemilihan pertama selesai.

3. Para anggota Mahkamah akan terus melanjutkan