Halaman:Uncharter.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
2. Setiap perubahan dari Piagam yang ada yang telah disepakati oleh dua pertiga suara dari sidang akan berlaku apabila telah diratifikasi sesuai dengan proses-proses konstitusional oleh dua pertiga dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk segenap Anggota Tetap Dewan Keamanan.
3. Apabila sebuah sidang terselenggarakan tersebut di atas belum diadakan sebelum sidang tahunan yang kesepuluh dari Majelis Umum sesudah berlakunya Piagam yang sekarang, maka usul untuk mengadakan sidang tersebut agar dicantumkan dalam agenda sidang Majelis Umum, dan sidang akan diadakan apabila ditetapkan demikian berdasarkan suara terbanyak dari Anggota-anggota Majelis Umum serta tujuh suara Anggota manapun dari Dewan Keamanan.



BAB XIX
RATIFIKASI DAN PENANDATANGANAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Pasal 110


1. Piagam ini diratifikasi oleh negara-negara penanda-tanganan sesuai dengan proses-proses konstitusional negara masing-masing.
2. Ratifikasi-ratifikasi akan disimpan pada Pemerintah Amerika Serikat, yang akan membentahukan tiap penyimpanan itu kepada semua negara-negara penanda-tangan kepada Sekretaris Jenderal Organisasi apabila ia telah ditunjuk.
3. Piagam ini mulai berlaku sesudah penyimpanan ratifikasi-ratifikasi yang dilakukan oleh Republik Tiongkok, Perancis, Uni Repubik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikai, serta oleh sebagian terbesar negara-negara penanda-tangan lainnya. Protokol ratifikasi yang disimpan akan dicatat oleh Pemerintah Amerika Serikat yang akan mcmberikan salinan-salinannya kepada semua negara-negara penandatangan Piagam ini.
4. Negara-negara penanda-tangan Piagam yang telah merarifikasi Piagam ini setelah mulai masa berlakunya akan menjadi Anggota-anggota penuh Perserikatan Bangla-Bangsa pada tanggal penyimpanan ratifikasi mereka.



Pasal 111


Piagam ini, yang naskah-naskahnya berbahasa Tionghoa, Perancis, Rusia, Inggris dan Spanyol merupakan naskah-naskah yang keasliannya sederajat disimpan Pemerintahan tersebut kepada masing-masing negara-negara
DENGAN ITIKAD BAlK wakil-wakil dari Pemerintah-pemerintah dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Piagam ini.
DIBUAT di kota San Francisco pada hari kedua puluh enam bulan Juni, seribu sembilan ratus empat puluh lima.