Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 7 -
Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
Penyandang Disabilitas sensorik.
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang
ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 5