Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. pendataan;
  2. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  3. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
  4. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  5. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,penyiksaan, dan eksploitasi.
  1. Selain hak penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perempuan dengan disabitas memiliki hak:
    1. atas kesehatan reproduksi;
    2. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
    3. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
    4. untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
  2. Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
    1. mendapatkan Pelindungankhusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitas, serta kekerasan dan kejahatan seksual.
    2. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
    3. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
    4. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
    5. Pemenuhan kebutuhan khusus;