Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- pendataan;
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
- bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,penyiksaan, dan eksploitasi.
|
|
- Selain hak penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perempuan dengan disabitas memiliki hak:
- atas kesehatan reproduksi;
- menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
- mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
- untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
- Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
- mendapatkan Pelindungankhusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitas, serta kekerasan dan kejahatan seksual.
- mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
- dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
- perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
- Pemenuhan kebutuhan khusus;
|