Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
  1. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
  2. menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
  3. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin,mandiri, serta bermartabat;
  4. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
  5. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta pendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.


BAB II
RAGAM PENYANDANG DISABILITAS

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
    1. Penyandang Disabilitas fisik;
    2. Penyandang Disabilitas intelektual;