Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 130
  1. Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
  2. Ketentuan mengenai mekanisme koordinasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


BAB BAB VI
KOMISI NASIONAL DISABILITAS


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 131
Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 132
KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang DisabilitasHasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.