Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Pasal 133
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, KND menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
|
Pasal 134
|
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur dengan Peraturan Presiden.
|
BAB BAB VII
PENDANAAN
Pasal 135
|
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormaan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
|
