Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, KND menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
  2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
  3. advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
  4. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 134
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur dengan Peraturan Presiden.



BAB BAB VII
PENDANAAN


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 135
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormaan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
  2. Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
    3. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.