Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB BAB V
KOORDINASI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 129
Pemerintah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional dalam rangka
melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri dengan kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyelenggarakan danmenyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melaksanakan tugas:
melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
menjamin pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;
mewujudkan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.