Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk
mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- mengembangkan program kompensatorik;
- menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
- melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
- menyediakan layanan konsultasi; dan
- mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
|
|
- Setiap penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitias
- Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
- meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
- mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
- menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;
|