Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
  2. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
  3. mengembangkan program kompensatorik;
  4. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
  5. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
  6. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
  7. menyediakan layanan konsultasi; dan
  8. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
  1. Setiap penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitias
  2. Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
    1. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
    2. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
    3. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
    4. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;