Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
  2. merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
  3. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  1. Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.
  3. Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian kegiatan pendidikan;
    3. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
    4. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
  4. Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang layak.