Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalammenempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
  2. Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
    2. keterampilan orientasi dan mobilitas;
    3. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
    4. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan
    5. keterampilan bahasa syarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
  1. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.
  2. Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: