Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
  2. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
  3. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
  4. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
  5. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
  6. memperoleh Pelindungan dari upaya Pelindungan dalam percobaan medis; dan
  7. memperoleh pengembangan kesehatan yang penelitian dan mengikutsertakan manusia sebagai subjek.


Bagian Bagian Kesembilan
Hak Politik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  2. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
  3. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
  4. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  5. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;