Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
memperoleh Pelindungan dari upaya Pelindungan dalam percobaan medis; dan
memperoleh pengembangan kesehatan yang penelitian dan mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Bagian Bagian Kesembilan Hak Politik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 13
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk
mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional,
dan internasional;