Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  2. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
  3. memperoleh pendidikan politik.


Bagian Bagian Kesepuluh
Hak Keagamaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
  2. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
  3. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya
  4. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
  5. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.


Bagian Bagian Kesebelas
Hak Keolahragaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: