Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
  2. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
  3. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
  4. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
  5. mendapatkan program kembali bekerja;
  6. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
  7. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
  8. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.


Bagian Bagian Kedelapan
Hak Kesehatan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;