Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
|
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
- memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
- memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
- tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
- mendapatkan program kembali bekerja;
- penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
- memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
- memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
|
Bagian Bagian Kedelapan
Hak Kesehatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
|
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
|