Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 10 -


Bagian Keempat
Hak Privasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;
  2. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
  3. Penghormatan rumah dan keluarga;
  4. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
  5. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.


Bagian Kelima
Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
  2. diakui sebagai subjek hukum;
  3. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
  4. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
  5. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;