Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
- atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan,penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
- memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
- dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
|
Bagian Bagian Keenam
Hak Pendidikan
Pasal 10
|
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis,
jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
- mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan;
- mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
- mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
|