Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
  2. atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan,penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
  3. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
  4. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.


Bagian Bagian Keenam
Hak Pendidikan


Pasal 10
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
  2. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
  3. mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
  4. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.