Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. perlakuan yang sama dengan anak lain untukmencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  2. mendapatkan pendampingan sosial.


Bagian Kedua


Pasal 6
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. atas Penghormatan integritas;
  2. tidak dirampas nyawanya;
  3. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
  4. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
  5. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
  6. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkanmartabat manusia.


Bagian Ketiga

Hak Bebas dari Stigma


Pasal 7
Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitasmeliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.