Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh Pelbagai Ketentuan
Pasal 217
Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk
memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Pasal 218
Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada
pengadilan.
Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan
martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat
peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan
dikeluarkan dari ruang sidang.
Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan
penuntutan terhadap pelakunya.
Pasal 219
Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak
atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang
dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus
disediakan untuk itu.
Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas
jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin
bahwa kehadiran seorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan
atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
apabila terdapat maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan
untuk menitipkannya.
Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang maka
petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
Ketetentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk
dilaukan penuntutan bila ternyata bahwa penguasaan atas benda
tersebut bersifat suatu tindak pidana.
Pasal 220
Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia
sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung,
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim yang
bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri
maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat
hukumnya.
Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang
berwenang yang menetapkannya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas
berlaku bagi penuntut umum.