Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini.
Paragraf 2 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Pasal 211
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan.
Pasal 212
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Pasal 213
Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Pasal 214
Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara
dilanjutkan.
Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar
putusan segera disampaikan kepada terpidana.
Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada
terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku
register.
Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu
berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan
perlawanan.
Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah
kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan
yang menjatuhkan putusan itu.
Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi
gugur.
Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan
itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu.
Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut
terdakwa dapat mengajukan banding.
Pasal 215
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
Pasal 216
Ketentuan dalam Pasal 210 tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini.