Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 221
Bila dipandang perlu hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan terdakwa atau penasihat hukumnya dapat memberi penjelasan tentang hukum yang berlaku.
Pasal 222
Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan
dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya
perkara dibebankan pada negara.
Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan
pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu
dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.
Pasal 223
Jika hakim memberi perintah kepada seorang untuk mengucapkan
sumpah atau janji di luar sidang, hakim dapat menunda pemeriksaan
perkara sampai pada hari sidang yang lain.
Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan
sumpah atau janji tersebut dan membuat berita acaranya.
Pasal 224
Semua surat putusan pengadilan disimpan dalam arsip pengadilan yang
mengadili perkara itu pada tingkat pertama tidak dibolehkan dipindahkan kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 225
Panitera menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara.
Dalam daftar itu dicatat nama dan identitas terdakwa, tindak pidana
yang didakwakan, tanggal penerimaan perkara, tanggal terdakwa mulai
ditahan apabila ia ada didalam tahanan, tanggal dan isi putusan secara
singkat, tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau
kasasi, dan lain hal yang erat hubungannya dengan proses perkara.
Pasal 226
Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau
penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan
penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya
diberikan atas permintaan.
Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang
lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan
kepentingan dari permintaan tersebut.
Pasal 227
Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang
dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli
disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang
ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka
terakhir.
Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri
dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat
catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan
membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun