Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2
Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan:
  1. perikemanusiaan;
  2. manfaat;
  3. pelindungan;
  4. keadilan;
  5. nondiskriminatif;
  6. kepentingan umum;
  7. keterpaduan;
  8. kesadaran hukum; dan
  9. kedaulatan negara.