Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas
negara.
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan
dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat
Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina
kesehatan.
Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI,
keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi
kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita
penyakit yang dapat menjadi sumber penular
penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.
Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat
Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa
inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi.
Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri
sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi
kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk
melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat
keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat
Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi persyaratan baik nasional maupun internasional.
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau
badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun
tidak berbadan hukum.