Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pasal 3
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
|
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
|