Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
  1. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
  2. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
  3. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
  4. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.


BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu.