Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Pengawasan
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 83
|
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 84
Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan. |