Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 82
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu
Masuk.
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah
dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk:
meningkatkan mutu pelayanan dan
profesionalisme Pejabat Karantina Kesehatan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka kerja sama antarnegara baik secara bilateral, regional, dan
internasional;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
menunjang peningkatan penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan; dan
meningkatkan keterpaduan berbagai sektor
terkait dalam rangka koordinasi dan kerja sama
dalam melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.