Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 85
PPNS Kekarantinaan Kesehatan berwenang:
  1. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
  2. mencari keterangan dan alat bukti;
  3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  4. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  5. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
  6. menahan, memeriksa, dan menyita dokumen;
  7. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
  8. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan;
  9. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
  10. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  11. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
  12. mengambil foto dan sidik jari tersangka;
  13. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten;
  14. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan/atau
  15. mengadakan tindakan lain menurut hukum.