Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 85
PPNS Kekarantinaan Kesehatan berwenang:
menerima laporan tentang adanya tindak pidana di
bidang Kekarantinaan Kesehatan;
mencari keterangan dan alat bukti;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara untuk kepentingan
penyidikan;
memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap,
atau menahan seseorang yang disangka melakukan
tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
menahan, memeriksa, dan menyita dokumen;
menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau
tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda
yang ada hubungannya dengan tindak pidana
Kekarantinaan Kesehatan;
memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
mengambil foto dan sidik jari tersangka;
meminta keterangan dari masyarakat atau sumber
yang berkompeten;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan/atau