Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pendanaan mengenai pelaksanaan tindakan penyehatan yang dimohonkan pengelola Alat Angkut menjadi tanggung jawab pemohon dan merupakan penerimaan negara.


BAB X
INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN


Pasal 79
Informasi Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pasal 80
  1. Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga kesehatan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  3. Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81
Dalam rangka penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberi wewenang kepada Pejabat Karantina Kesehatan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan badan/lembaga kesehatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.