Halaman ini telah diuji baca
|
BAB X
INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN
BAB X
INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 79
Informasi Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. |
Pasal 80
|
Pasal 81
Dalam rangka penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberi wewenang kepada Pejabat Karantina Kesehatan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan badan/lembaga kesehatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. |