Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penelitian dan Pengembangan
Pasal 77
Penelitian dan pengembangan dilaksanakan untuk
menapis dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang dipergunakan dalam
rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan
kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pendanaan
Pasal 78
Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/atau masyarakat.
Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan di Pintu Masuk pada Alat Angkut di luar
situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
meresahkan dunia dibebankan pada pemilik Alat
Angkut.