Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. |
BAB IX
SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN
BAB IX
SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 71
Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
|
Bagian Kedua
Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan
Bagian Kedua
Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 72
|