Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. keterangan dalam dokumen tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  2. diperoleh secara tidak sah; dan/atau
  3. dicoret, dihapus, atau dinyatakan rusak.

Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB IX
SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 71
Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
  1. fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan;
  2. Pejabat Karantina Kesehatan;
  3. penelitian dan pengembangan; dan
  4. pendanaan.


Bagian Kedua
Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan


Pasal 72
  1. Fasilitas dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
    1. peralatan deteksi dan respons cepat;