Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. ruang wawancara atau observasi;
  2. ruang diagnosis;
  3. asrama karantina kesehatan;
  4. ruang isolasi;
  5. rumah sakit rujukan;
  6. laboratorium rujukan; dan
  7. transportasi evakuasi penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  1. Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain berfungsi dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan juga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan.


Bagian Ketiga
Pejabat Karantina Kesehatan


Pasal 73
Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah.

Pasal 74
Perekrutan Pejabat Karantina Kesehatan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.