Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Ketiga
Pejabat Karantina Kesehatan
Bagian Ketiga
Pejabat Karantina Kesehatan
Pasal 73
Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah. |
Pasal 74
Perekrutan Pejabat Karantina Kesehatan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. |