Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Ketiga
Pejabat Karantina Kesehatan
Bagian Ketiga
Pejabat Karantina Kesehatan
Pasal 73
| Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah. |
Pasal 74
| Perekrutan Pejabat Karantina Kesehatan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. |