Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. sertifikat kesehatan untuk bahan berbahaya.
  1. Dalam hal diperlukan Dokumen Karantina Kesehatan untuk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif berdasarkan permintaan negara tertentu, Pejabat Karantina Kesehatan menerbitkan sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif.

Pasal 67
Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.

Pasal 68
  1. Menteri dapat menetapkan perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 huruf a.
  2. Menteri dalam menetapkan perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengawasan dan evaluasi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan kekarantinaan kesehatan masyarakat.

Pasal 69
Dokumen Karantina Kesehatan tidak berlaku apabila:
  1. masa berlaku sudah berakhir;
  2. berubah nama;
  3. berganti bendera untuk Kapal;