Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
sertifikat kesehatan untuk bahan berbahaya.
Dalam hal diperlukan Dokumen Karantina Kesehatan untuk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif berdasarkan permintaan negara tertentu, Pejabat Karantina Kesehatan menerbitkan sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif.
Pasal 67
Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.
Pasal 68
Menteri dapat menetapkan perubahan atau
penambahan Dokumen Karantina Kesehatan selain
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 63,
Pasal 64, dan Pasal 65 huruf a.
Menteri dalam menetapkan perubahan atau
penambahan Dokumen Karantina Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan hasil pengawasan dan evaluasi
serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan
kekarantinaan kesehatan masyarakat.
Pasal 69
Dokumen Karantina Kesehatan tidak berlaku apabila: