Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dan diberikan oleh Nakhoda, Kapten Penerbang, atau pengemudi Kendaraan Darat kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Alat Angkut.

Pasal 64
Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 huruf c berupa:
  1. Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Exemption Certificate) dan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Certificate) untuk Kapal; dan
  2. Sertifikat Bebas Hapus Serangga (Disinsection Exemption Certificate), Sertifikat Hapus Serangga (Disinsection Certificate), dan Sertifikat Hapus Hama (Disinfection Certificate) untuk Pesawat Udara atau Kendaraan Darat.

Pasal 65
Dokumen Karantina Kesehatan untuk orang terdiri atas:
  1. Sertifikat Vaksinasi Internasional (International Certificate of Vaccination or Prophglaxis); dan
  2. surat keterangan pengangkutan orang sakit.

Pasal 66
  1. Dokumen Karantina Kesehatan untuk Barang terdiri atas:
    1. surat izin pengangkutan jenazah atau abu jenazah dari Pelabuhan atau Bandar Udara (Human Remains Transport Certificate); dan