Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 37 -

  1. Dokumen Karantina Kesehatan memuat penjelasan suatu keadaan yang diketahui secara pasti sebagai hasil Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
Dokumen Karantina Kesehatan untuk Alat Angkut terdiri atas:
  1. deklarasi kesehatan;
  2. sertifikat Persetujuan Karantina Kesehatan;
  3. sertifikat sanitasi;
  4. sertifikat obat-obatan dan alat kesehatan;
  5. buku kesehatan untuk Kapal; dan
  6. Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) untuk Kapal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
  1. Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a berupa:
    1. Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Health) untuk Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
    2. Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declaration) untuk Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
    3. Deklarasi Kesehatan Pelintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) untuk Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.