Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Barang dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keenam
Sanksi Administratif


Pasal 48
  1. Setiap Nakhoda yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan;
    2. denda administratif; dan/atau
    3. pencabutan izin.
  2. Setiap Kapten Penerbang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan;
    2. denda administratif; dan/atau
    3. pencabutan izin.
  3. Setiap Nakhoda yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b dikenai denda administratif.
  4. Setiap Kapten Penerbang yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dikenai denda administratif.